Hukum & Kriminal

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Zulkifly Mangantjo
2842
×

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Sebarkan artikel ini
PT ANI
Plang penyegelan kejati sulteng terpajang di lokasi kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT ANI. (foto : Ist)

Penghentian sementara dapat di cabut kembali apabila konflik internal dan pemeriksaaan lembaga terkait resmi terselesaikan dan melaporkan secara resmi pada Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Penyegelan

Sejumlah rilis Kejati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) saat itu di jabat Reza Hidayat, SH, MH pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulteng, oleh pihak Kejati Sulteng telah melakukan penyegelan areal pertambangan dan lokasi perusahaan PT ANI dengan plang pengawasan Kejati Sulteng di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Juni 2022.

Baca Juga :  Polsek Batui, Tangkap Pelaku Penikaman Yang Terjadi di Luwuk

Bahkan 10 kendaraan alat berat berupa exavator dan 80 unit mobil dump truk turut di lakukan penyegelan dan di tempatkan pada lokasi milik salah satu pengusaha yang ada di Bunta, lokasi tersebut berada di Kelurahan Bunta 2, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Pihaknya juga menyegel 2 (dua) ora nikel pada dua lokasi stockpile. Penyegelan itu terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal PT ANI berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga :  Ada Upaya Penghalangan Kasus Korupsi Proyek Talud, Kejari Banggai Ingatkan Hargai Proses Hukum

Kejati Sulteng kala itu di jabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH melalui Reza Hidayat, SH, MH yang saat itu juga menjabat Kasi Penkum Kejati Sulteng mengatakan bahwa penyegelan di lakukan sebagai pencegahan agar kerugian keuangan negara tidak terus berlanjut dan mempermudah jalanya proses penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab di tetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!