Hukum & Kriminal

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Zulkifly Mangantjo
2843
×

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Sebarkan artikel ini
PT ANI
Plang penyegelan kejati sulteng terpajang di lokasi kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT ANI. (foto : Ist)

Sepanjang kasus hukum itu bergulir, di sebutkan dalam rilis 16 Juni 2022, Tim Penyidik Kejati Sulteng memeriksa 13 orang saksi, KH (Kepala Teknik Tambang PT ANI), AS (Karyawan PT FAS), NM (Kepala Desa), YP (Kepala Desa), ARL (Camat Bunta), SL (Kepala Desa), DB (PNS), HJ (PNS), DG (PNS/Kepala UPP Bunta), NY (Staf Operasional PT AMS), AKD (WIraswasta), JM (Staf PT IMIP), dan YR (PNS).

Penyidik Polda Sulteng bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan Tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen oleh Dirut PT ANI Denny Kurniawan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Jalan Prof Moh Yamin Kota Palu, Kamis 8 September 2022.

Usai tahap II yang berlangsung kurang lebih 3 jam di mulai Pukul 14.30 Wita sampai dengan 16.15 Wita, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Denny Kurniawan yang saat itu didampingi kuasa hukumnya DR Santrawan T Paparang. Tersangka Denny Kurniawan di tahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.

Baca Juga :  Polisi Naikan Tahap Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Banggai

Kejati Sulteng Agus Salim, SH, MH yang menggantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Reza Hidayat mengatakan, di penyidikan, tersangka Denny Kurniawan tidak di tahan. Olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 8 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng, “Berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10/Eku.2/09/2022 tertanggal 8 September,” ujarnya dalam rilis.

Tersangka

Penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP. “Terdakwa di duga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” sebutnya.

Baca Juga :  Tertibkan APS, Panwaslu Bunta : Masih Ada Ditemukan Melanggar

Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan ujar dia. Dirut PT ANI Denny Kurniawan di tetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akte autentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada Tahun 2018 – 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Kasus yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri. Dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkara pun telah di lakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Selain tersangka Denny Kurniawan turut tersangka lainya David Israel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!