LUWUK.DIKTENEWS.COM — Masalah pengangkatan Direksi Perumda Air Minum, tidak bisa diselaikan dengan jalan kompromi melalui musyawarah, atau voting.
Problem pengangkatan Direksi Perumda Banggai adalah masalah pelanggaran norma hukum yang berlaku positif terkait pengaturan syarat-syarat dan larangan dalam pengangkatan anggota direksi BUMD.
Oleh karena kata Aswan Ali, SH, Sabtu (18/9) untuk menyelesaikan problem hukumnya sesuai ketentuan Pasal 6 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak ada cara lain kecuali pejabat bersangkutan yang menerbitkan keputusan pengangkatan Direksi Perumda, dalam hal ini Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mencabut atau membatalkan SK No. 500/780/Bag.Ekon tersebut.
“Norma hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu berlaku positif, bersifat mengikat dan memaksa bagi pejabat TUN,” kata Aswan Ali.
“Apabila terjadi kesalahan penerapan aturan dalam pembuatan keputusan oleh pejabat TUN, maka cara penyelesaiannya bukan dimusyawarahkan atau voting, apakah setuju atau tidak setuju dilakukan perbaikan terhadap keputusan pejabat TUN”. jelasnya.
Apabila pejabat TUN bersikap tetap mempertahankan keputusannya yang cacat hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, pejabat TUN bersangkutan dikualifisir sebagai pejabat yang bertindak menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan abuse of power.
Dalam konteks perbaikan itulah sehingga kami dari Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai mendesak DPRD Banggai agar menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bupati Amirudin atas pelanggaran Perda Kabupaten Banggai No. 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.*
(zl/rls)