Daerah

Soal Direksi Perumda, PVMB Minta DPRD Banggai Bahas Ditingkat Gabungan Komisi

Zulkifly Mangantjo
612
×

Soal Direksi Perumda, PVMB Minta DPRD Banggai Bahas Ditingkat Gabungan Komisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK.DIKTENEWS.COM — Pengangkatan direksi Perumda Kabupaten Banggai yang terindikasi cacat hukum terus bergulir. Kali ini Pengawal Visi Misi Bupati (PVMB) meminta DPRD Banggai untuk kembali membahasnya lewat tingkat gabungan komisi.

Hal itu disampaikan tertulis melalui surat ditujukan pada Ketua DPRD Banggai perihal permintaan lanjutan pembahasan tingkat gabungan komisi/pansus atas pengangkatan Direksi Perumda Air Minum.

Surat tertanggal 17 September 2021 ditanda tangani Koordinator PVMB Aswan Ali, SH, buntut keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar sebelumnya pada tanggal 13-16 September 2021.

Informasi diterima media ini, terdapat empat point tertuang dalam surat permintaan lanjutan pembahasan gabungan komisi itu.

Pertama, bahwa Keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana diacarakan/dibacakan dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Drs. Fuad Muid menyatakan “Kepada Pihak Pihak Yang Merasa Keberatan Terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/ 780/Bag.Ekon/Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Air Minum Daerah Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 yang memiliki Legal Standing Dapat Menempuh Jalur Peradilan Hukum/Jalur Hukum”.

Kedua, bahwa mencermati keputusan komisi III terkait hasil RDP sebagaimana uraian dalam angka 1 (satu) tersebut, patut kiranya disesalkan oleh publik Kabupaten Banggai khususnya dari pihak kami “Tim Pengawal Visi Misi Bupati”, oleh karena keputusan Komisi III tersebut bermuatan melindungi kepentingan pragmatis kelompok tertentu, mengabaikan aspirasi masyarakat, serta mencerminkan pengingkaran terhadap fungsi pengawasan DPRD Kab. Banggai sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD Kab. Banggai.

Baca Juga :  Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso Pamitan, Emban Tugas Baru Karoada B/J Slog Polri

Ketiga, perlu kami tandaskan bahwa sejak semula kami meminta dan mendorong dilakukanya pengawasan oleh DPRD Kab. Banggai atas pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumda Air Minum tersebut, oleh karena pengangkatanya mengandung unsur nepotisme dan melanggar ketentuan perundang undangan, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 57 PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, jo Pasal 53 huruf h Permendagri No.37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, jo Pasal 26 huruf i,k dan I Perda Kabupaten Banggai No.1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Bahkan disebutkan Aswan Ali, yang juga pengacara sekaligus Ketua PPKHI ini, tindakan pansel menetapkan/merekomendasikan pengangkatan calon direksi hasil seleksi telah mengingkari Visi Misi Bupati Banggai. Khususnya Visi – Misi Ke 6 yang berbunyi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan dan Akuntable”.

Baca Juga :  Berikan Layanan Prima Untuk Masyarakat, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulteng Gencarkan Patroli Malam

Keempat, bahwa berkenaan dengan perihal diatas, kami agar RDP Kab. Banggai berketetapan melanjutkan pembahasan tingkat gabungan komisi dan/atau melalui Panitia Khusus (Pansus) atas permasalahan pengangkatan direksi Perumda Air Minum yang mengandung cacat hukum tersebut, untuk kemudian diputuskan sesuai kewenangan yang melekat dan/atau dimiliki oleh DPRD Kabupaten Banggai.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Banggai Komisi III Irwanto Kulap mengatakan keputusan yang dibacakan ketua komisi Fuad Muid tidak akan merubah hasil keputusan.

“Tidak mungkin akan dua keputusan, berbeda isinya,” ucap Wanto dikutip dari LuwukTimes.id

Bagi Irwanto langkah PVMB sah sah saja. “Silakan inikan namanya saluran demokrasi, karena mereka belum puas,” kata Wanto sapaan akrabnya.

Namun begitu, Wanto optimis apabila dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lewat komisi gabungan tidak akan merubah keputusan yang ada.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!