Bunta.DikteNews.Com — Kolaborasi yang baik antara tim Buser Polres Poso dan tim Buser Polres Ampana bekerja sama dengan jajaran Polsek Bunta berhasil menangkap tiga dari empat tahanan yang kabur dari Rumah Tahan (Rutan) Polres Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Empat tahanan titipan jaksa yang melarikan dari rutan Polres Poso itu berhasil ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, pada Rabu siang (5/1).
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko dikonfirmasi awak media ini pada Rabu malam tadi (5/1) membenarkan adanya penangkapan empat tersangka.
Ke empat tersangka MFA alias I (pencurian 363), AW (pencurian 363), OP alias O (percobaan pemerkosaan 285 jo 53) dan AHD alias N (pencurian 363) yang belum tertangkap.
Di jelaskan IPTU Nanang Afrioko terkait penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/14/I/HUK 6.6/ 2022.
Berikut kronologis penangkapan. Pada Rabu 4 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Tim gabungan Buser Polres Poso dan Buser Polres Ampana tiba di Polsek Bunta melakukan Kordinasi.
Kemudian di back up 2 (dua) personil Polsek Bunta untuk melakukan penangkapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Poso, diduga bersembunyi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya pukul 02.30 Wita tim gabungan langsung menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi rumah saudara S, namun diketahui oleh para tahanan dan langsung mencoba untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Hasil interogasi para tersangka, mengakui bahwa melarikan diri dari rutan Polres Poso dengan cara mengambil kunci di meja piket pada saat petugas piket keluar, kemudian melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Bunta Polres Banggai.
“Dalam penangkapan itu, di amankan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis Mio GT warna merah tanpa TNKB,” pungkas Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko.*
(zl/rls)