Hukum & Kriminal

Hendak Kabur Saat Ditangkap Residivis Curanmor di Luwuk Ditembak Polisi

Zulkifly Mangantjo
640
×

Hendak Kabur Saat Ditangkap Residivis Curanmor di Luwuk Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Pria bernisial YY alias Y asal Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terpaksa dilumpuhkan anggota Buser Satreskrim Polres Banggai dengan cara menembak kaki kananya, Minggu dini hari (20/2/2022) sekira 01.00 Wita.

Pria berusia 40 tahun tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diberikan tembakan terukur lantaran berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan.

“Terpaksa diberikan tembakan terukur karena tersangka berusaha melarikan diri. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD untuk diberi tindakan medis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Penangkapan tersangka, dilakukan, usai polisi mendapat laporan kasus curanmor kendaraan sepeda motor jenis Honda Genio warna merah hitam yang terjadi di kompleks Pasar Sentral, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Baca Juga :  LSM Iguana Tompotika, Dukung Kejati Sulteng di Kasus Hukum PT ANI

Selanjutnya polisi langsug bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Pagimana ditemukan satu unit sepeda motor Honda Genio milik pelapor.

“Dan diketahui bahwa sepeda motor ini merupakan hasil curian tersangka yang kemudian dijual kepada warga,” beber Iptu Adi Herlambang.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan ketahui bahwa tersangka sedang beradai di Bangkep dan akan kembali ke kota Luwuk pada Minggu (20/2/2022).

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dalam kapal fery saat kapal sandar di pelabuhan,” beber Iptu Adi.

Hasil interogasi serta pengembangan di lapangan, tersangka sudah melakukan aksinya di Kota Luwuk sebanyak enam TKP. Diantaranya juga telah mencuri enam unit sepeda motor berbagai merek.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Cabul, Setelah Aksi Bejatnya Dilaporkan Orang Tua Korban

“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang terbuat dari kunci Busi sensor yang dirancang agar bisa menjeblos soket kunci motor,” sebutnya.

Hasil curian tersangka kemudian di jual kepada warga di Kecamatan Pagimana seharga Rp. 2,5 Juta. Namun saat polisi melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan terukur dan terarah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor Yamaha dan Honda Genio. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018 dengan kasus yang sama di dua TKP,” ucap Iptu Adi.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lanjut.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!