Berita

Keluhkan Namanya Tidak Lagi Masuk Daftar Penerima BLT, Kades Dwipakarya : Semuanya Sesuai Usulan

Zulkifly Mangantjo
680
×

Keluhkan Namanya Tidak Lagi Masuk Daftar Penerima BLT, Kades Dwipakarya : Semuanya Sesuai Usulan

Sebarkan artikel ini

SIMRA — Seyogianya Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD), guna membantu warga kurang mampu (warga miskin).

Namun tidak seperti yang dirasakan Ni Wayan Wuntariasih warga Dusun 2, Desa Dwipakarya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.

Ni Wayan mengaku tidak lagi menerima (BLT) tahun anggaran 2022, tanpa alasan yang jelas. Bahkan namanya tidak lagi masuk dalam daftar penerima BLT tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tahun lalu (2021), di pemerintahan Pj. Kades Husni saya masih menerima BLT perbulanya 300 ribu,” ujarnya.

Entah kenapa berganti pemerintahan (Kades), namanya justru terdepak dari daftar penerima BLT.
Sementara warga yang dulunya sama sama menerima BLT tahun (2021), sampai sekarang (2022), mereka masih menerima bantuan tersebut.

“Saya hanya masyarakat kecil yang hanya mau keadilan saja, ” ujarnya lirih.

Senada diungkap suaminya I Wayan Rintayasa yang keseharianya bekerja serabutan, guna menopang kebutuhan hidup istri dan dua anaknya yang masih duduk dibangku TK dan SD.

Ia justru mempertanyakan kebijakan pemerintah desa dalam menetapkan nama penerima bantuan BLT yang terkesan tebang pilih.

Pasalnya nama istrinya sebelumnya tercover dalam data penerima manfaat (BLT), yang merupakan program bantuan satu satunya yang selama ini meraka rasakan, sembari memperlihatkan daftar penerima BLT tahun ini, yang jumlahnya sebanyak 83 orang.

Baca Juga :  Miliki Pil THD, Dua Pemuda Diciduk Polisi Dari Kamar Kosan

Dirinya tak dapat menyembunyikan kekesalanya, menyusul kebijakan pemerintah desa yang menurutnya tanpa konfirmasi ataupun pemberitahuan ke kami, “Apakah memang aturan dan polanya seperti ini,” tanya dia.

Kami masyarakat kecil, tidak mengerti hal hal seperti ini. Kalau memang bantuanya dialihkan ke warga lain, sebaiknya dimusyawarakan dulu.

“Apakah ekonomi mereka sama dan setara dengan kami atau seperti apa, tidak ada masalah kalau seperti itu” ucapnya.

Tidak bermaksud menuding atau berspekulasi, penerima BLT saat ini, terbilang ekonominya jauh lebih baik dari kami dan juga rumahnya tergolong bagus. “Tidak seperti kami pekerja serabutan dan juga masih numpang tinggal di rumah orang tua,” tandasnya.

Suami istri ini berharap pemerintah lebih memprihatinkan kami warga kecil, dan kalau bisa dilakukan kembali data penerima BLT di Desa Dwipakarya, termasuk permasalahan lain yang menjadi keluhan warga desa ini.

Tak sampai disitu, ia juga memperlihatkan surat yang akan disampaikan langsung ke Bupati Banggai. “Saya sudah siapkan surat ke pak bupati tentang keluhan kami ini,” tutupnya.

Terpisah Mohammad Usman, Kades Dwipakarya dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan bahwa nama penerima BLT sudah melalui usulan dan diputuskan dalam rapat bersama BPD, Kadus dan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Pesan Danrem 132/TDL, Pada Upacara Sertijab Dandim 1308/LB Baru dan Lama

Dimana quota penerima (BLT) disesuaikan juga dengan anggaran yang ada. Lebih jauh dijelaskan dalam menetapkan nama penerima manfaat ini dilakukan secara selektif dan objektif.

Bahkan dirinya turut melakukan seleksi warganya yang masih muda dan sekitar puluhan nama dicoret. Ia tak menampik memasukan para hansip dan RT, kader posyandu yang jelas kerjanya. Ia beralalan seperti honor hansip yang minim hanya 100 ribu, ditunjang kinerja mereka yang dinilai banyak membantu tugas pemerintahan desa dan kegiatan desa.

Lalu ada usulan juga dari para kadus, “Ada sekitar 18 nama, kalau tidak salah usulan yang masuk, usulan orang orang orang tua, siksa juga yo,” ujarnya.

Lanjut kades berdarah Manado ini. Tapi torang harus lakukan asal ngoni (kalian) setuju kita bage (setujui).

“Oke deal, dimasukan usulan itu. Kita pe tugas so selesai bagi yang muda penerima BLT. Kalau masih ada lagi yang ngoni (kalian) mau kurangi, BPD dan kadus bacarita tiap dusun dan saya dengan ketua harus tau,” jelasnya.

Menurutnya ada tiga orang yang tidak boleh karena mencolok secara ekonomi, dan mereka itulah yang saya anggarkan melalui operasionalnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!