Berita

Keluhan Soal THR, Begini Penjelasan PT BBS

Zulkifly Mangantjo
694
×

Keluhan Soal THR, Begini Penjelasan PT BBS

Sebarkan artikel ini

HRD : Kami Dengan Karyawan Baik Baik Saja, THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan

BUNTA — Kabar mengenai karyawan yang bekerja di perusahaan tambang nikel PT Aneka Nusantara Internasional (PT ANI) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengeluhkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang kabarnya tidak sesuai aturan.

Bahkan kabarnya, uang THR yang diterima, berkisar Rp 800.000 sampai dengan Rp 1.000.000 mendapat tanggapan pihak perusahaan.

Menanggapi desas – desus, yang entah darimana asalnya. Direktur Utama PT Bunta Bumi Sejahtera (PT BBS), Sahrir Asmawi dikonfirmasi awak media ini, Rabu kemarin (27/4), membantah adanya rumor itu.

Kepada awak media ini, berada dikantornya beralamatkan di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Sembari mengajak buka puasa bersama awak media ini, Syahrir dengan tenangnya menjelaskan soal THR, yang sudah kita bayarkan dan diterima langsung oleh karyawan.

“THR sudah kita dibayarkan, dan semuanya sudah selesai diterima masing masing karyawan,” ujarnya.

Kalaupun ada koar koar diluar, itu hal biasa, dan kami memaklumi itu. Namun kewajiban kami, membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang ada, karyawan menerimanya dengan baik.

Baca Juga :  Dari Tidak Adanya Rambu Lalin, Lampu Jalan, Zebra Cross Penyebab Semrawut dan Laka Lantas

Ia menjelaskan, seperti subcon PT Armada Trans Surabaya (PT ATS). Mereka memberikan kita data serta dana THR dan sudah kita salurkan pada karyawan sesuai data yang ada.

Senada keterangan Human Resources Development (HRD), Didi Mangantjo. Dirinya yang dikonfrimasi terpisah, dengan tegas mengatakan, terkait uang THR ini, tidak ada masalah.

“Masalahnya apa,” tanya dia. Semuanya sudah kita bayarkan dan terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan.

Sebagai HRD perusahaan, dirinya juga sudah berkonsultasi dengan pengawas naker (Wasnaker) soal pembayaran THR “Dan tidak ada persoalan,” tambahnya.

Bahkan kami memahami akan kebutuhan karyawan jelang lebaran. Itu sebabnya THR kami salurkan tujuh hari jelang lebaran agar mereka memiliki waktu dalam memenuhi kebutuhan mereka menghadapi lebaran Idul Fitri 1443 H.

“Aturan sebenarnya sudah jelas, yang kerja selama 1 tahun maka THRnya dibayarkan 1 bulan full. Yang kerja dibawah 1 tahun atau hanya 1 bulan, maka hitunganya proporsional,” tandasnya.

Baca Juga :  Ciutan Di Sosmed Tiga Warga Moilong Diamankan Polisi

Didi sapaan akrabnya yang juga mantan Ketua KNPI Bunta, kembali menerangkan. Seperti karyawan PT ANI yang seharusnya pembayaranya melalui perusahaan tersebut. Tapi diminta PT BBS membayarkanya.

Sama halnya dengan PT ATS, satu satunya subcon yang ada, dan baru beroperasi terhitung Januari sampai dengan April 2022. Mereka menyerahkan data dan dana ke kita, lalu kita meneruskan pada mereka (karyawan) sesuai data yang ada.

“Jadi hak mereka, kita bayarkan langsung kepada yang bersangkutan, dan kita semua aman aman saja,” tambahnya. Justru kami semua malah mempersiapkan diri untuk kembali beraktivitas seperti biasanya pasca lebaran nanti.

Didi kembali berujar, menyangkut THR karyawan sudah menerimanya, “Jadi tidak ada masalah lagi. Dan hubungan kami dengan karyawan baik baik saja sampai saat ini,” pungkasnya.

Diakhir tanggapanya, mewakili perusahaan (PT BBS) dirinya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi, “Minal Aidjin Wal Faijin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin”.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!