PALU — Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .
Rilis Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH,MH di terima diktenews.com, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.
H di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.
Tersangka di tahan di Lapas Perempuan Klas III Palu. Penahanan terhadap tersangka di lakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
H di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Di tetapkanya H sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.*
(zl/*)