BANGGAI — Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode, S.H menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa tahun 2020-2021 dengan terdakwa Alpian Bode, S.H bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa 23 April 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima Dikte News, Rabu (24/4). Terdakwa Alpian Bode, S.H dalam pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum subsidair melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti, terdakwa Alpian Bode di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).