Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selanjutnya membebankan terdakwa Alpian Bode membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Beberapa pertimbangan penuntut umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Adapun yang meringankan terdakwa Alpian Bode, bahwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali akan perbuatannya. Untuk agenda persidangan berikutnya yakni penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.*
(zuma)