Hukum & Kriminal

Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir

Zulkifly Mangantjo
206
×

Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir

Sebarkan artikel ini
Terdakwa
Terdakwa korupsi APBDesa Alpian Bode mantan Kades Matabas divonis 2 tahun penjara.(foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Menyatakan terdakwa Alpian Bode, S.H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemuda Asal Balsel Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu

Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode, S.H dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!