Menyatakan terdakwa Alpian Bode, S.H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode, S.H dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.