Kadis PMD Banggai
Plt Kadis PMD Kabupaten Banggai Hasan Baswan mengatakan regulasi yang ada, mulai dari Undang Uundang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sampai dengan peraturan turunannya diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak terdapat ketentuan mengenai syarat calon perangkat desa dibebankan biaya untuk membayar pada kepala desa dan/atau panitia proses seleksi calon perangkat desa baik tahap seleksi persyaratan administrasi dan ujian tertulis,
“Kecuali biaya yang mungkin timbul pada saat calon perangkat desa dalam pengurusan persyaratan administrasi seperti contoh memperoleh keterangan berbadan sehat dari instansi yang berwenang dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan,” jelas Kadis Hasan Baswan.
Jadi untuk masalah dugaan adanya pungutan berupa dana yang dilakukan oleh Kades terhadap calon perangkat desa nanti kami koordinasikan dengan pihak kecamatan atas masalah Kades Pulodalagan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dimana kedudukan camat selaku pembina dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa.
“Hasil dari koordinasi tersebut kami akan kaji atau konsultasikan pada bagian hukum untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap masalah ini,” pungkasnya.*
(zuma)