TOILI,DIKTENEWS.COM — Karena tidak bisa menunjukan dokumen sah, dua pasangan bukan suami istri diamankan polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (15/5/2021).
Patroli dan razia dipimpin langsung Kapolsek Toili AKP Candra, SH mengamankan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan sah dari dalam kamar sebuah penginapan di Toili.
“Ada dua pasangan yang kita amankan karena tidak bisa menunjukan dukumen yang sah,” ungkap Kapolsek AKP Candra.
Kedua pasangan itu yakni berinisial pria FS (24) warga Kecamatan Luwuk Utara bersama perempuan PA (20) warga Kecamatan Luwuk. Selanjutnya, Pria ND (39) asal Kecamatan Moilong bersama perempuan NR (36) asal Batui Selatan.
“Mereka langsung diamankan di Mapolsek Toili untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri tadi, tambah AKP Candra, 6 unit sepeda motor bersama pemiliknya terjaring operasi ini, lantaran menggunakan knalpot bising (brong) saat berpatroli di Jalan Umum Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili.
“Untuk sepeda motor berknalpot bising akan dikeluarkan jika sudah menganti knalpot standar serta menunjukan surat-surat kendaraannya,” tandasnya.*
(zoel/rls)