Daerah

Temu Karya Karang Taruna Secepatnya Bulan Okotober, Target Bulan Desember Selesai

Zulkifly Mangantjo
516
×

Temu Karya Karang Taruna Secepatnya Bulan Okotober, Target Bulan Desember Selesai

Sebarkan artikel ini
Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai Irfan Bungaajim, SH Menyerahkan SK Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Banggai Yang Telah Ditanda Tangani Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Dan Diterima Oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah di Palu (foto/istimewa)

LUWUK. DIKTENEWS.COM – Kembalinya Irfan Bungaajim menahkodai Karang Taruna Kabupaten Banggai, terus bergerak melakukan konsolidasi di seluruh KT tingkat kecamatan dan desa.

Hal tersebut sebagaimana instruksi Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka melalui surat tugasnya Nomor 800/326/Dinsos/2021.

Menindak lanjuti hal itu, Karang Taruna Kabupaten Banggai sementara melakukan monev, yang telah berjalan di 9 kecamatan yakni Kintom, Batui, Moilong, Toili, Masama, Luwuk Timur, Mantoh, Balantak Utara dan Nuhon.

Sebanyak 5 kecamatan dilakukan penunjukan Plt, sementara untuk Kecamatan Kintom masih ditangguhkan karena tidak hadirnya ketua.

Berikut Kecamatan Moilong (Plt. Waldi Abdul Hamid), Toili (Plt.Efri), Mantoh (Plt.Rei Rabailum), Nuhon (Gafar Idris), dan Balantak Utara (Plt.Anto).

Baca Juga :  Forkkom Bappeda Kunjungi Perusahaan PT Sals And Sons di Kayutanyo

Lanjut Irfan Bungaajim yang juga pengacara muda Kabupaten Banggai bernaung dibawah organisasi pengacara KAI ini.

“Ditunjuknya mereka sebagai Plt, karena kepengurusan lama beberapa melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Permensos 25/2019 dan Permendagri 18/2018,”sebut Irfan Bungaajim Rabu (29/9).

Lalu apa yang dilanggar ? Irfan sapaan akrabnya kembali berkomentar singkat, dikatakanya, “Itu rahasia kita,”ujarnya.

Lanjutnya, mereka yang berikan amanah (Plt) selanjutnya melaksanakan temu karya kecamatan. “Secepatnya bulan Oktober temu karya kecamatan di laksanakan. Mereka juga harus memfasilitasi pendampingan temu karya desa,” jelasnya.

Dijelaskan mantan jurnalis ini, monev di hadiri KT desa dan kelurahan, KT kecamatan, camat, kades dan lurah. Hal penting yang diperhatikan, banyak KT desa yang tidak memahami Permensos 25/2019 dan Permedagri 18/2018 sebagai pijakan hukum KT.

Baca Juga :  Petani Sawit Batui Demo PT Sawindo Cemerlang

“Untuk kecamatan kecamatan masih sementara di jadwalkan, bulan Desember targetnya selesai,” terangnya.

Dalam pertemuan juga di bagikan dokumen Permensos 25/2019 dan Permendagri 18/2018.

Monev yang telah dilaksanakan semuanya berjalan aman dan lancar. Namun begitu sambung Irfan untuk KT Kecamatan Nuhon ada dua kubu, yang sudah menyatu (Tim Plt).

“Monev ini kami berharap kawan – kawan KT kecamatan dan desa semakin kuat sebagai kelembagaan sosial pemerintah dan lembaga kemasyarakatan di desa,” harapnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!