DIKTENEWS, Pagimana – Oknum guru SMU I Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial JI alias JM, harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat tindak kekerasan penganiyayaan yang dilakukan pada siswa sekolah itu, korban berinisial FK (15).
Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pagimana AKP Jonny Sumbung dikonfirmasi media ini, menuturkan, peristiwa itu terjadi Rabu (14/8) saat jam sekolah tengah berlangsung sekira pukul 11.00 Wita.
“Korban di tampar terlapor di pipi sebelah kiri, hinggah menyebabkan pipi korban mengalami bengkak dan memar,” tuturnya.
Korban kemudian diantar pulang ke rumah sekira pukul 13.00 Wita oleh Pr. Rahma Larau.
“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan oknum guru tersebut, lalu melaporkan hal itu, ke Polsek Pagimana, dengan laporan polisi Nomor : LP/57/VIII/2019/Sek – Pgmn tanggal 14 Agustus 2019 tentang kekerasan anak di bawah umur,” ujarnya.
“Saat ini oknum guru (terlapor) sudah kami amankan di Mapolsek Pagimana sejak laporan sore tadi,” pungkasnya.
(Zulkifly)