Ketua PABPDSI Kabupaten Banggai
Roike Lambidju, S,Sos
LUWUK, DIKTENEWS.COM — Dalam rangka mempersiapkan pengukuhan dan pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai, terus dimatangkan.
Rencana kegiatan itu, akan digelar pada pertengahan Juli 2021 dengan menghadirkan Bupati Banggai Amirudin dan Wakilnya Furqanuddin serta unsur forkopimda banggai.
Organisasi yang terbentuk pertama kalinya di Kabupaten Banggai pada Maret 2021 bertempat di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, saat ini intens melakukan kunjungan sekaligus rakor di tingkat kecamatan.
Kunjungan itu, dirangkaikan dengan silaturahmi dan konsolidasi bersama seluruh anggota BPD Se – Kabupaten Banggai. Dalam agenda itu juga mendengarkan langsung aspirasi serta masukan dari semua BPD yang nantinya akan direkomendasikan pada bupati dan wakil bupati yang baru.
Jajaran Pengurus PABPDSI Se – Kab. Banggai
Roike Lambidju Ketua PABPDSI Kabupaten Banggai kepada media ini Senin (14/6) mengatakan, sejumlah kecamatan yang telah dikunjungi dan sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) antaranya Kecamatan Nuhon, Lobu, Pagimana, Toili, Toili Barat, Kintom dan Mantok.
Sementara untuk kecamatan lain sambung Roiyke akan menyusul pekan ini. Dari kecamatan yang sudah dikunjungi tergambar harapan dan keinginan BPD Se – Kabupaten Banggai antaranya.
- Mengharapkan tunjangan BPD bisa dinaikan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
- Peningkatan kapasitas khusus bagi BPD.
- Mendorong pemerintah desa terhadap pengelolaan keuangan (APBDes) bisa dikelola dengan baik secara transparan dan akuntabel, termasuk didalamnya adalah tanggung jawab BPD untuk mengawasinya, untuk kesejahelteraan masyarakat desa.
Selain itu juga tambah Roike, PABPDSI Banggai menyikapi revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah diajukan PPDI ke Komite DPR RI.
Maka sikap PABPDSI Banggai mendukung Penuh sikap pusat PABPDSI yang menolak tegas revisi UU Nomor.6 tahun 2014 tentang desa, karena terkait beberapa point pasal perubahan RUU desa.
Ada yang menjadi kewenangan BPD dihapus, bahkan tunjangan hanya diberikan saat kegiatan, ini sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan kepada BPD sebut Royke.
Yang seharusnya BPD harus lebih dikuatkan dalam fungsi, tugas dan kewenangannya.
Karena itu kami seluruh BPD yang tergabung dalam PABPDSI kabupaten banggai menolak dengan tegas RUU dimaksud. “Salam berdesa bersatu, berjuang dan bermartabat,” pungkasnya.*
(zoel/rls)